Fortuner SUV Terbaik. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng terancam segera didepak dari kepengurusan Partai Demokrat. Pasalnya, Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Kalau aturan internal partai, jika sudah menjadi tersangka dia otomatis mundur. Mundur sama dipecat sama saja," ujar Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Kamis (5/12/2012), saat dihubungi wartawan.

Mubarok mengatakan, nantinya Dewan Pembina Partai Demokrat akan melakukan rapat untuk memutuskan nasib Andi. Namun, rapat itu hanya untuk mempersiapkan administrasi pemberhentian Andi Mallarangeng.

"Rapat itu bukan untuk pertimbangan lagi tapi untuk eksekusi," ucap Mubarok lagi.

Demokrat, lanjutnya, tidak akan mencampuri proses hukum yang akan dilakukan KPK terhadap Andi. Namun, Demokrat tetap akan mendukung Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan cara memberikan bantuan advokasi.

"Bantuan advokasi ini agar dia (Andi) tidak dihukum atas apa yang tidak dia lakukan. Kami berharap proses hukum bisa berjalan obyektif," ucap Mubarok.

Penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng pun diakui Mubarok berdampak pada citra Demokrat. Namun, ia tidak risau citra Demokrat kembali anjlok. Pasalnya, Demokrat sudah melakukan tindakan tegas terhadap kader-kadernya yang bermasalah.

Sementara untuk pos Menpora yang akan ditinggalkan Andi nantinya, Demokrat menyatakan pihaknya sama sekali tidak berwenang mengajukan nama siapapun.

"Itu hak prerogatif presiden. Kami tidak akan ajukan nama-nama dan tidak mau mencampuri," imbuh Mubarok.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.

Categories:

Leave a Reply