Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba mendesak penghentian proyek pembangunan Mal Mega Zanur di tepi jalan poros Bulukumba-Makassar, Desa Polewasi, Kecamatan Gantarang, karena diduga melanggar garis sempadan jalan. Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba Makmur Masda mengatakan, bangunan mal milik Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan berlantai lima itu melanggar aturankarenabangunandengan badan jalan hanya berkisar empat sampai lima meter.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2009 tentang Ruas Jalan,jarak minimal bangunan dengan badan jalan sekitar 15 meter. Apalagi, Mal Mega Zanur ini berada di pinggir jalan nasional. “Pembangunan mal milik Bupati harus dihentikan. Instansi yang menangani perlu mengkaji kembali sebelum pembangunan mal rampung 100%.Jangan karena milik bupati lantas dibiarkan melanggar.

Bupati harus mematuhi aturan,”kata dia. Dia menilai, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba Pasakai yang diharapkan bisa menertibkan semua bangunan yang melanggar, seakan tidak punya nyali. Buktinya, pembangunan mal milik orang nomor satu di Butta Panrita Lopi ini dibiarkan terus berlanjut. Padahal, sudah nyata menyalahi perda.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba Pasakai mengatakan, pembangunan Mal Mega Zanur tak bermasalah. Semua sudah melalui prosedur dan aturan. Proyek mal ini juga telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).